HIMPUH Datangi Kemenag, Bahas Regulasi Umrah Hingga Ekosistem Haji Umrah di Indonesia
Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji, Muhammad Firman Taufik beserta jajarannya berkunjung ke Kementerian Agama (Kemenag)) RI di Jakarta.
Blog Erahajj
9 artikel Erahajj membahas "menag".
Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji, Muhammad Firman Taufik beserta jajarannya berkunjung ke Kementerian Agama (Kemenag)) RI di Jakarta.
aru-baru ini, dalam rangka membahas persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M, Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas melaksanakan konsolidasi dengan Menteri Haji & Umrah (Menhaj) Arab Saudi, Tawfiq Al Rabiah di Jeddah (15/9).
Kementerian Agama (Kemenag) merilis aplikasi baru yang diberi nama Kawal Haji, sebuah aplikasi yang bisa membantu jamaah haji, petugas haji hingga keluarga jamaah haji untuk memantau penyelenggaraan ibadah haji.
Kementerian Agama (Kemenag) RI mengusung lagi tema Haji Ramah Lansia pada musim haji 2024 atau 1445H ini. Sebanyak 45 ribu lebih jamaah haji yang berangkat tahun ini memasuki usia 65 tahun ke atas.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memberikan pernyataan bahwa jamaah haji yang menggunakan visa jenis apapun selain visa haji resmi, maka hajinya tidak sah.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, menjadwalkan kunjungan ke Arab Saudi pada tanggal 7 hingga 11 Januari 2024. Kunjungan Menag dalam rangka untuk menandatangani MoU tentang penyelenggaraan ibadah haji musim 1445 H.
Inilah Alasan Kemenag Cabut Izin PPIU, Jangan Sampai Travel Umroh Anda Mengalaminya - Kemenag mencabut izin operasional 11 PPIU (Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh). Alasannya, kesebelas PPIU tersebut tidak melakukan sertifikasi BPW (Biro Perjalanan Wisata). Pencabutan izin operasional tersebut
Erahajj.co.id , Jakarta -- Himpunan Penyelenggara Haji dan Umroh (HIMPUH) mendesak Kemenag untuk mencabut aturan pembuatan paspor yang mengharuskan jamaah melampirkan surat rekomendasi atau izin dari Depag setempat. HIMPUH menilai hal itu menyulitkan jamaah yang ingin membuat paspor untuk keperluan
Tidak Salah lagi, informasi ini berdasarkan pengumuman dari Bagian Konsuler Kedutaan Besar Arab Saudi di Indonesia, tertanggal 22 April 2019 tentang Surat Keputusan Kerajaan Arab Saudi Nomor 43313 tanggal 4/8/1440 H (9/4/2019 M) bahwa saat ini tidak diwajibkan perekaman biometrik di negaranya untuk